Jumat, 28 Oktober 2016
Bagaimana hukum menyuguhkan makanan baik kepada para jamaah yang datang membacakan tahlil bagi si mayit maupun bagi para pentakziah?
Ada dua pendapat di kalangan ulama berkaitan dengan hukum menyuguhkan makanan dari pihak keluarga si mayit kepada para jamaah tahlilan maupun orang-orang yang datang bertakziyah.
Pendapat yang menyatakan makruh. Hal ini didasarkan pada dua hadits:
Pertama, hadits Jarir bin Abdullah al-Bajali yang diriwayatkan ol... Baca Selengkapnya dengan mendownload dan membagikan Aplikasi Dalil Amailyah NU kepada Teman-teman Anda!
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.edunin.amaliyahnu
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar