Jumat, 28 Oktober 2016
Hukum Meng-Hadiah-kan Fatihah
Di antara tradisi umat Islam adalah membaca surat al-Fatihah dan menghadiahkan pahalanya untuk Rasulullah sallallahu alaihi wasallam. Para ulama mengatakan bahwa hukum perbuatan ini adalah boleh. Ibnu 'Aqil, salah seorang tokoh besar madzhab Hanbali mengatakan, "Disunnahkan menghadiahkan bacaan Al-Qur'an kepada Nabi saw.”
Bukankah seorang yang kamil (tinggi derajatnya) memungkinkan untuk bertambah ketinggian derajat... Baca Selengkapnya dengan mendownload dan membagikan Aplikasi Dalil Amailyah NU kepada Teman-teman Anda!
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.edunin.amaliyahnu
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar