Jumat, 28 Oktober 2016
Qadha (penggantian) Sholat yang ketinggalan dan dalil-dalil yang berkaitan dengannya
Sebagian golongan muslimin telah membid’ahkan, mengharamkan/mem batalkan mengqadha/mengganti sholat yang sengaja tidak dikerjakan pada waktunya. Mereka ini berpegang pada wejangan Ibnu Hazm dan Ibnu Taimiyyah yang mengatakan tidak sah orang yang ketinggalan sholat fardhu dengan sengaja untuk menggantinya/qadha pada waktu sholat lainnya, mereka harus menambah s... Baca Selengkapnya dengan mendownload dan membagikan Aplikasi Dalil Amailyah NU kepada Teman-teman Anda!
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.edunin.amaliyahnu
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar