Selasa, 15 November 2016

Hukum Orang Yang Meninggalkan Shalat Jumat Sebanyak Tiga Kali Dengan Sengaja Seandainya seseorang ketinggalan shalat jumat sebanyak tiga kali berturut-turut karena bergadang di malam hari, kemudian dia tenggelam dalam tidur keesokan harinya, apakah ada taubat khusus untuk dosa ini? Saya tahu bahwa terdapat hadits dalam Sunan Abu Daud dan Nasai, "Bahwa siapa yan meninggalkan shalat Jumat sebanyak tiga kali dengan sengaja, maka Allah menyegel hatinya." Bagaimana dengan keshahihan hadits ini? Saya juga pernah mendengar bahwa siapa yang meninggalkan shalat Jumat sebanyak tiga kali, maka dia harus mengucapkan syahadatain lagi di hadapan orang banyak. Maknanya bahwa siapa yang meninggalkannya tiga kali berturut-turut, maka dia kafir. Apakah ini benar? Berdasarkan apa yang saya baca dan saya dengar pendapat para ulama dan penuntut ilmu, bahwa yang dimaksud 'Allah menyegel hatinya' tidak berarti maknanya bahwa dia telah murtad, keluar dari Islam, akan tetapi yang dimaksud adalah besarnya kecaman terhadap perbuatan tersebut dan dorongan untuk segera bertaubat. Apakah pendapat ini lebih shahih? Published Date: 2015-01-18 Alhamdulillah. Pertama: Telah meriwayatkan, Abu Daud, no. 1052, Tirmizi, no. 500 dan Nasai, no. 1369 dari Abi Al-Ja'd radhiallahu anhu sesungguhnya Rasulullah shallallah alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَرَكَ ثَلَاثَ جُمَعٍ تَهَاوُنًا بِهَا طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ(وصححه الشيخ الألباني في " صحيح الجامع) "Siapa yang meninggalkan shalat Jumat sebanyak tiga kali dengan meremehkannya, maka Allah tutup hatinya." (Dishahihkan oleh Al-Albany dalam Shahih Al-Jami) Ibnu Majah, no. 1126 juga meriwayatkan dari Jabir bin Abdullah radhiallahu anhuma, dia berkata, Rasulullah shallallah alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَرَكَ الْجُمُعَةَ ثَلَاثًا مِنْ غَيْرِ ضَرُورَةٍ طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ (وحسنه الشيخ الألباني في " صحيح ابن ماجه) "Siapa yang meninggalkan shalat Jumat sebanyak tiga kali tanpa kebutuhan darurat, Allah akan tutup hatinya." (Dinyatakan hasan oleh Al-Albany dalam Shahih Ibnu Majah) Al-Manawi rahimahullah berkata, "Yang dimaksud ditutup hatinya adalah Allah tutup dan cegah hatinya dari kasih sayangnya, dan dijadikan padanya kebodohan, kering dan keras, atau menjadikan hatinya seperti hati orang munafik." (Faidhul Qadir, 6/133) Dalam sebagian riwayat disebutkan dengan membatasi tiga kali dengan berturut-turut. Dalam musnad Thayalisi dari Abu Hurairah radhiallahu anhu, dia berkata, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, من ترك ثلاث جمع متواليات من غير عذر طبع الله على قلبه "Siapa yang meninggalkan shalat Jumat sebanyak tiga kali berturut-turut tanpa uzur, maka Allah akan tutup hatinya." Dalam hadits yang lain, من ترك الجمعة ثلاث مرات متواليات من غير ضرورة طبع الله على قلبه (وصححه الشيخ الألباني في " صحيح الجامع) "Siapa yang meninggalkan shalat Jumat sebanyak tiga kali berturut-turut tanpa darurat, maka Allah akan tutup hatinya." (Dinyatakan shahih oleh Syekh Al-Albany dalam Shahih Al-Jami) Abul Hasan Mubarakfuri rahimahullah berkata, "Tiga kali Jumat" Asy-Syaukani berkata, "Kemungkinan yang dimaksud adalah meninggalkannya secara mutlak, apakah terus menerus atau terpisah-pisah, walaupun dalam setiap tahun dia meninggalkan satu kali Jumat, maka Allah akan tutup hatinya jika dia meninggalkan yang ketiga kalinya. Inilah zahir haditsnya. Kemungkinan juga maksudnya adalah tiga kali Jumat berturut-turut. Sebagaiman disebutkan dalam sebuah hadits Anas, dari Ad-Dailamy dalam musnad Al-Firdaus, karena terus menerus melakukan perbuatan dosa menunjukkan tidak adanya perhatian." Aku katakan bahwa kemungkinan makna yang kedua, "tiga kali berturut-turut" adalah yang lebih jelas, dikuatkan oleh prinsip membawa makna mutlak kepada makna terikat. Hal ini dikuatkan oleh hadits Anas yang diriwayatkan oleh Abu Ya'la dengan perawi yang shahih dari Ibnu Abbas, bahwa siapa yang meninggalkan shalat Jumat tiga kali berturut-turut, maka dia telah melempar Islam ke belakang punggungnya." Mir'atul Mafatih Syarh Misykatil Mashabih, 4/446) Kedua: Ditutupnya hati sebagaimana disebut dalam hadits-hadits yang telah dikutip di atas, tidak berarti bahwa pemilik hati itu menjadi kafir. Dia hanyalah berupa ancaman yang ditetapkan syariat terhadap orang muslim dan kafir. Tirmizi, no. 3334, meriwayatkan dari Abu Hurairah radhiallahu anhu, dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam, dia berkata, " إِنَّ العَبْدَ إِذَا أَخْطَأَ خَطِيئَةً نُكِتَتْ فِي قَلْبِهِ نُكْتَةٌ سَوْدَاءُ ، فَإِذَا هُوَ نَزَعَ وَاسْتَغْفَرَ وَتَابَ سُقِلَ قَلْبُهُ ، وَإِنْ عَادَ زِيدَ فِيهَا حَتَّى تَعْلُوَ قَلْبَهُ ، وَهُوَ الرَّانُ الَّذِي ذَكَرَ اللَّهُ ( كَلاَّ بَلْ رَانَ عَلَى قُلُوبِهِمْ مَا كَانُوا يَكْسِبُونَ (حسنه الشيخ الألباني في " صحيح الترمذي) "Sesungguhnya, jika seorang hamba melakukan satu kesalahan, akan dibuatkan satu titik hitam dalam hatinya. Jika dia cabut dengan istighfar dan taubat, maka hatinya menjadi bersih kembali. Jika dia kembali, maka semakin bertambah titik hitamnya hingga mendominasi hati. Itul Ar-Raan yang Allah sebutkan, 'Sekali-kali tidak, pada hatinya terdapat Ar-Ran atas apa yang mereka lakukan." (Dinyatakan hasan oleh Al-Albany dalam Shahih Tirmizi) Al-Hafiz Ibnu Hajar rahimahullah dari Mujahid, dia berkata, "Mereka mengartikan Ar-Ran adalah sebagai penutup hati." (Fathul Bari, 8/696, berdasarkan penomoran Maktabah Syamilah) Ibnu Qayim rahimahullah berkata, "Dosa, jika banyak, akan menutupi hati seseorang, maka dia menjadi orang yang lalai. Sebagaiman ucapan sebagian salaf tentang firman Allah Ta'ala, "Sekali-kali tidak, pada hati mereka terdapat Ar-Raan atas apa yang mereka perbuat." Dia berkata, "Itu adalah dosa di atas dosa." (Al-Jawabul Kafi, hal. 60) Syekh Abdulaziz bin Baz rahimahullah, "Siapa yang tidak melakukan shalat Jumat bersama kaum muslimin karena uzur syar'i, baik berupa sakit, atau lainnya, maka dia hendaknya shalat Zuhur. Demikian pula halnya jika seorang wanita shalat, hendaknya dia shalat Zuhur. Begitupula dengan musafir dan penduduk yang tinggal di pedusunan (yang tidak ada shalat Jumat), maka hendaknya mereka shalat Zuhur, sebagaimana disebutkan dalam sunah. Inilah pendapat mayoritas ulama, tidak dianggap bagi yang berpenapat menyimpang. Demikian pula bagi yang meninggalkannya dengan sengaja, hendaknya dia bertaubat kepada Alalh dan dia melakukan shalat Zuhur." (Majmu Fatawa Ibnu Baz, 12/332)  Wallahua'lam.

Senin, 14 November 2016

4: Allah swt mengatur segala urusan: Tenangkan hatimu dari urusan kehendak karena apa yang diatur oleh selainmu Tentang urusan dirimu, tidak perlu engkau campur tangan. Kitab AlHikam Ibn 'Ata Allah al-Iskandari

Minggu, 13 November 2016

Tentang semir Rambut

Tanya Jawab Islam Fatwa Ulama: Larangan Semir Rambut Hitam Berlaku Untuk Siapa Saja? Fatwa Syaikh Abdurrahman bin Umar Mar’i Al-‘Adeny Soal: Rasulullah telah melarang dari bersemir dengan warna hitam. Apakah hukum tersebut umum, berlaku bagi remaja, orang tua ,dan perempuan ? Jawab: Iya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari bersemir dengan warna hitam. Pada hari penaklukan Makkah, Abu Bakar ash-Shiddiq radhiyallahu’anhu datang kepada Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam dalam keadaan kepala dan jenggotnya telah memutih seperti pohon tsaghamah (pohon yang daun dan buahnya putih, artinya beliau telah beruban -pent). Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, غَيِّرُوا هَذَا بِشَيْءٍ وَاجْتَنِبُوا السَّوَادَ “Ubahlah uban ini dengan sesuatu, tetapi hindarilah warna hitam” [HR. Muslim] Rasulullah shallallahu‘alaihi wasallam juga telah mengabarkan bahwa pada akhir zaman nanti akan muncul suatu kaum yang bersemir dengan warna hitam. Mereka tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya. (Atau sebagaimana sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam) [Mungkin yang Syaikh maksud di sini adalah hadist : يكون قوم في آخر الزمان يخضبون بهذا السواد ، كحوا صل الحمام ، لا يجدون رائحة الجنة “Pada akhir zaman nanti akan muncul suatu kaum yang bersemir dengan warna hitam seperti tembolok merpati. Mereka itu tidak akan mencium bau surga.” (HR. Abu Dawud dan selainnya, dishahihkan oleh al-Albani) ] Hukum larangan menyemir dengan warna hitam ini umum, berlaku bagi remaja, orang tua, dan perempuan. Beranda

"Segala puji bagi Allah yang telah memberi makan dan menjaga kita serta mencukupi segala kebutuhan kita betapa banyak orang yang tidak tercukupi kebutuhannya dan tidak punya tempat tinggal. (HR. Muslim)"- Kata Mutiara Islami -
7: Pengertian janji Allah swt: Jangan sampai meragukan kamu terhadap janji allah karena tidak Terlaksana apa yang telah dijanjikan, meskipun telah tertentu (tiba) Masanya, supaya keraguan itu tidak merusakkan mata hati kamu dan tidak Memadamkan cahaya sir (rahasia atau batin) kamu. Kitab AlHikam Ibn 'Ata Allah al-Iskandari
8: Jalan memperolehi makrifat: Apabila tuhan membukakan bagimu jalan untuk makrifat, maka jangan Hiraukan tentang amalmu yang masih sedikit karena allah s.w.t tidak Membuka jalan tadi melainkan dia berkehendak memperkenalkan diri-nya Kepada kamu. Kitab AlHikam Ibn 'Ata Allah al-Iskandari
6: Pengertian doa: Janganlah karena kelambatan masa pemberian tuhan kepada kamu, padahal Kamu telah bersungguh-sungguh berdoa, membuat kamu berputus asa, sebab Allah menjamin untuk menerima semua doa, menurut apa yang dipilih-nya Untuk kamu, tidak menurut kehendak kamu, dan pada waktu yang ditentukannya, Tidak pada waktu yang kamu tentukan. Kitab AlHikam Ibn 'Ata Allah al-Iskandari